BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Terselenggaranya pembangunan yang merata diseluruh tanah
air tidaklah mungkin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, karena itu
pemerintah pusat telah mengambil langkah kebijakan yang dikenal dengan azas
desentralisasi yaitu azas penyerahan unsur pemerintahan dari pemerintah atau
daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi daerah urusan rumah tangganya,
Wijaya (2003 : 13 )
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, dikemukakan bahwa:
“Daerah
otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Untuk maksud itulah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 kepada daerah yang diberikan wewenang untuk melaksanakan
berbagai urusan rumah tangganya, salah satunya adalah wewenang dalam bidang
keuangan daerah yang meliputi hak-hak berikut :
1.
Pemungutan
sumber-sumber pendapatan daerah (pasal 155)
2.
Penyelenggaraan
pengurusan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah (pasal 156)
3.
Penetapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pasal 157)
Selanjutnya pada pasal 157 Undang-undang nomor 32 tahun
2004 disebutkan bahwa sumber – sumber pendapatan daerah terdiri atas :
1.
Pendapatan
Asli Daerah sendiri, terdiri atas :
a.
Hasil
pajak daerah
b.
Hasil
retribusi daerah
c.
Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
d.
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
2.
Dana
Perimbangan
3.
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Semakin besar penerimaan daerah dari kelompok Pendapatan
Asli Daerah (PAD) ini semakin besar pula tingkat pelaksanaan otonomi daerah
pada daerah yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diharapkan
dapat meningkat secara ril, untuk itu perlu dilakukan penelitian terhadap
setiap jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu pajak daerah, retribusi
daerah dan hasil-hasil penerimaan daerah serta usaha-usaha daerah lainnya yang
sah.
Lombok Timur sebagai salah satu Kabupaten di Wilayah
Propinsi Nusa Tenggara Barat, ditengah-tengah kegiatan pembangunan fisik atau
pembangunan penyediaan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat juga
membutuhkan dana yang cukup besar, untuk itu penerimaan dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) diharapkan mampu untuk membiayai proses pembangunan tersebut.
Gambaran tentang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2006 sampai tahun anggaran 2010 dapat
dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1. Penerimaan pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006-2010
Tahun Anggaran
|
Target PAD
|
Realisasi PAD
|
Persentase
(%)
|
2006
2007
2008
2009
2010
|
35.077.161.500,00
39.655.168.105,00
42.016.545.975,00
44.016.545.975,00
43.874.724.630,00
|
32.206.083.232,46
33.742.033.869,93
34.904.413.611,26
39.030.491.599,90
38.945.499.271,00
|
91,81
85,09
83,07
88,67
88,77
|
Sumber : DPPKA Kabupaten Lombok Timur (diolah)
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar
potensial untuk dikembangkan adalah pajak dan retribusi daerah. Khususnya untuk
Kabupaten Lombok Timur retribusi daerah ini senantiasa menempati urutan utama
dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah Kabupaten
Lombok Timur dari tahun ketahun telah mengupayakan penerimaan daerah dari
retribusi daerah ini baik melalui intensifikasi maupun eksentifikasi
pemungutannya sesuai dengan potensi atau lapangan yang ada.
Sesuai dengan pengertian retribusi yaitu suatu pembayaran
kepada pemerintah karena jasa yang telah disediakan oleh pemerintah dan sumber
pedapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar maka kesadaran penduduk memiliki
peran yang cukup besar guna mencapai target yang diharapkan. Berdasarkan hasil
observasi yang dilakukan oleh peneliti, retribusi memiliki peran yang cukup
besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lombok Timur dari tahun
2006-2010 dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel 2: penerimaan pajak daerah, Pendapatan Retribusi
Daerah, Pendapatan Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-lain Pendapatan
Asli daerah yang sah tahun 2006-20010
Thn Anggaran
|
Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
|
|||
Pajak Daerah
|
Retribusi Daerah
|
Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah
|
Lain-lain pendapatan
Asli Daerah yang sah
|
|
2006
|
4.520.381.122,00
|
14.966.303.027,63
|
3.318.977.203,00
|
9.400.421.879,83
|
2007
|
5.260.025.558,36
|
15.437.841.596,00
|
3.252.716.215,00
|
9.791450.500,00
|
2008
|
5.932.732.365,34
|
17.824.451.144,00
|
3.658.644.940,00
|
7.488.585.161,92
|
2009
|
6.732.003.350,00
|
19.206.775.206,00
|
6.335.649.551,00
|
6.756.063.492,90
|
2010
|
5.785.334.478,00
|
19.186.252.067,00
|
7.399.143.291,00
|
6.574.769.435,00
|
Sumber: DPPKA Kabupaten Lombok Timur
Berdasarkan tabel diatas Retribusi daerah memiliki nilai
realisasi tertinggi dari tahun ketahun dibandingkan dengan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) lainnya di Kabupaten Lombok timur. Oleh karena itu peneliti ingin melihat seberapa besar kontribusi penerimaan retribusi daerah
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur dari tahun anggaran 2006
sampai dengan tahun anggaran 2010.
B.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Tingkat pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal
dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja
daeah, Wijaya (2003:42).
Tingkat Pendapatan
Asli Daerah (PAD) itu sendiri sangat dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan
yang ada pada daerah yang bersangkutan. Meningkat maupun menurunnya penerimaan
dari sumber-sumber keuangan daerah tersebut akan berakibat langsung tehadap
jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Sektor pendapatan retribusi daerah sebagai bagian dari
komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut pula berperan dalam memberikan
kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur. Meningkat maupun
menurunnya hasil penerimaan daerah dari retribusi daerah ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat mengikuti
prosedur pemerintahan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
C.
BATASAN MASALAH
a.
Batasan
Obyek
Yang
menjadi obyek penelitian ini adalah Kabupaten Lombok Timur dari tahun 2006
sampai tahun 2010
b.
Batasan
Subyek
Yang
menjadi subyek dalam penelitian ini adalah jumlah penerimaan sector retribusi
daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur.
D.
RUMUSAN MASALAH
Dari identifikasi permasalahan tersebut dapat dirumuskan
permasalahannya sebagai berikut :
“Seberapa
besar kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten
Lombok Timur tahun 2006-2010”?
E.
TUJUAN PENELITIAN
“Untuk mengetahui besarnya kontribusi retribusi daerah terhadap
pendapatan asli daerah Kabupaaten Lombok Timur tahun 2006-2010”.
F.
MANFAAT PENELITIAN
1.
Secara
akademik,untuk memenuhi salah satu persyaratan guna mencapai kebulatan studi
program strata satu (S1) Pada jurusan pendidikan ekonomi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan ( STKIP ) Hamzanwadi Selong.
2.
Secara
teoritis ilmiah dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan bidang ilmu
ekonomi.
3.
Secara
praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan
pertimbangan bagi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur, terutama dalam
upaya peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah khususnya Retribusi Daaerah.
G.
DEFINISI
OPERASIONAL VARIABEL
Variabel-variabel yang telah diidentifikasi tersebut
dapat dapat didefinisikan sebagai berikut :
1.
Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan Asli
Daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi
Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang sah
yang digunakan untuk pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan melihat jumlah realisasi yang ada.
2.
Retribusi daerah
Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan asli daerah
(PAD) Kabupaten Lombok Timur yang memiliki realisasi tertinggi dari sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang lainnya.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA DAN PENGAJUAN HIPOTESIS
A.
Penelitian Terdahulu
Wayan (2008) telah
melakukan penelitian yang berjudul Kontribusi dan Prospek Retribusi Pasar di
Kota denpasar pada tahun 2000-2005, dimana variabel yang digunakan adalah
Kontribusi dan Prospek Retribusi pasar termasuk variabel bebas dan variabel
terikatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian alat analisis yang digunakan
adalah regresi linier sederhana dan persamaan proyeksi. Hasil analisisnya bahwa
kontribusi atau share Retribusi Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah selama
periode tahun 2000-2005 menunjukkan adanya kecendrungan berfluktuasi dari tahun
ketahun yaitu berkisar antara 2,93 persen sampai dengan 6,36 persen, hal ini disebabkan
krisis ekonomi dan peristiwa Bom Bali. Tahun 2001 sharenya terus mengalami
kenaikan secara perlahan-lahan seiring dengan terjadi pemulihan sector
pariwisata yang berakibat pada sector riil mulai bergerak.
Riduansyah (2003)
melakukan penelitian yang berjudul Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah studi kasus Pemerintah
Daerah Kota Bogor tahun anggaran 1993/1994-2000, variabel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi
variabel bebas dan variabel terikatnya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kesimpulannya yaitu Kontribusi
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan PAD pemerintah
Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 cukup signifikan
dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78% per tahun. Kontribusi penerimaan
pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan pemda
Bogor tercermin dalam APBDnya. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu
1993/1994-2000 rata-rata pertahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81% per
tahun dengan rata-rata pertumbuhan 22,89% per tahunnya. Sedangkan pendapatan
yang bersal dari retribusi daerah kontribusinya rata-rata pertahun 15,61%
dengan rata-rata pertumbuhan 5,08% per tahun.
Frenadin (2009) melakukan penelitian berjudul Kontribusi
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan pendapatan Asli Daerah
Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah studi di tiga Daerah di Propinsi
Sumatera Barat tahun anggaran 2006-2008, variabel yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi
variabel bebas dan variabel terikatnya yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan alat analisis yang digunakan yaitu analisis secara kualitatif dan analisis
isi (content analiysis) terhadap
peraturan perundang-undangan dan dokumen hokum pelaksanaan pemungutan pajak dan
retribusi daerah. Kesimpulannya Dimana Kontribusi PAD terhadap APBD relative
kecil masih berada dibawah 16%, namun ditinjau dari aspek Kontribusi pajak
daerah dan retribusi Daerah, maka Kontribusinya sangat signifikan, terutama di
Kota Padang Kontribusi pajak daerah mencapai rata-rata 66,53% dan retribusi
daerah memberikan kontribusi terhadap PAD 22,85%. Khusus bagi kota Bukittinggi,
justru kontribusi retribusi daerah lebih besar dibandingkan pajak daerah
terhadap PAD yaitu rata-rata 41,01% dan 28,74%. Berbeda dengan kondisi di
Kabupaten Pesisir Selatan hanya perhitungan dua tahun anggaran (2007 dan 2008),
telah menunjukkan persentase yang cukup besar kontribusi pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terhadap peningkatan PAD yakni 55,36% dan 27,86%.
Penelitian yang
berjudul Analisis Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
tahun anggaran 2006-2010 terdiri dari variabel bebas dan terikat, variabel
bebasnya yaitu Kontribusi Retribusi Daerah dan variabel terikatnya yaitu
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan alat analisis data yang digunakan yaitu
analisis secara kuantitatif yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar
persentase sumbangan retribusi daerah, jadi yang membedakan penelitian ini
dengan penelitian yang sebelumnya yaitu jangka waktu dan lokasi penelitian.
B.
Landasan Teori
1.
Pendapatan
Asli Daerah
Menurut Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah,
hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain PAD yang sah serta merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah
dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. (Widjaja, 2003
: 42)
Pendapatan Asli Daerah merupakan usaha daerah guna
memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas
berupa subsidi dan membiayai sendiri kebutuhan pembangunan sendiri guna
mendukung pelaksanaan otonomi daerah suatu wilayah. Pada dasarnya pendapatan
Asli Daerah seyogyanya di tunjang oleh
hasil-hasil perusahaan daerah, perusahaan pasar, pajak reklame, pajak tontonan,
retribusi kendaraan dan kebersihan, pajak bmi dan bangunan serta usaha sah
lainnya.
2.
Sumber
Pendapatan ASli Daerah (PAD)
Menurut pasal 157 Undang-undang No 32 tahun 2004
menyatakan sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.
Pendapatan
Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1)
Hasil Pajak Daerah;
2)
Hasil
Retribusi Daerah;
3)
Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)
Lain-lain
PAD yang sah;
b.
Dana
perimbangan; dan
c.
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah;
Dalam buku peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun
2007 ditetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yaitu :
1.
Pajak
Daerah
a.
Pajak
Hotel
b.
Pajak
Restoran
c.
Pajak
Hiburan
d.
Pajak
Reklame
e.
Pajak
Penerangan Jalan
f.
Pajak
pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
g.
Pajak
atas pengiriman barang antar pulau
2.
Retribusi
Daerah
3.
Hasil-hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
a.
Bagian
Laba Perusahaan Milik Daerah
b.
PT.
Bank NTB
c.
PDAM
d.
BPR-LKP
e.
Penyerahan
modal daerah kepada pihak ketiga
4.
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah
a.
Hasil
penjualan milik barang milik daerah
b.
Bahan
bongkaran
c.
Pelelangan
kendaraan bermotor
d.
Jasa
giro
e.
Denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan daerah
f.
Penerimaan
ganti rugi atas kekayaan daerah
g.
Sumbangan
pihak ketiga
h.
Lain-lain
pendapatan
Sumber-sumber pendapatan yang dimilikinya tersebut
dibuatlah suatu anggaran dan belanja daerah, dimana didalamnya memuat segala
kesatuan pemerintah daerah, baik mengenai kegiatan yang bersifat rutin maupun
kegiatan pembangunan itu sendiri.
3.
Pengertian
Retribusi
Sebagaimana halnya pajak daerah, retribusi diharapkan
menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Menurut pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2004:
Retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Agar definisi tentang retribusi menjadi lebih jelas,
berikut ini akan dikemukakan pendapat-pendapat para ahli, antara lain:
a.
Widjaja (2003), mengemukakan :
Retribusi merupakan harga dan suatu pelayanan langsung (cost recovery ) dari pemerintah daerah.
b.
M.
Suparmoko (1987), mengemukakan :
Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada
pemerintah dimana kita dapat melihat adanya jasa atau hubungan antara balas
jasa yang langsung dapat diterima dengan adanya pembayaran tersebut.
c.
Ibnu
Symasi (1988), mengemukakan :
Retribusi adalah iuran dari masyarakat tertentu
(orang-orang tertentu) berdasarkan peraturan pemerintah yang prestasinya
kembali ditunjuk secara mutlak tetapi pelaksanaannya dapat dipaksakan meskipun
tidak mutlak.
Dari pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa ciri-ciri dari retribusi adalah sebagai berikut :
1.
Retribusi
merupakan iuran kepada Negara (dalam hal ini pemerintah daerah).
2.
Pungutannya
didasarkan pada peraturan perundang-undangan
3.
Terdapat
adanya kontara prestasi secara langsung.
4.
Pelaksanaannya
tidak mutlak dalam arti dikenakan pada seseorang yang menggunakan fasilitas
tersebut sedangkan yang tidak menggunakan fasilitas tersebut tidak dikenakan
pungutan.
5.
Hasilnya
digunakan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.
1.
Retribusi
Daerah
Pantaia Nasrun, merumuskan retribusi daerah adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh suatu
pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa
yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung (Josep
Riwu Kahu, 2003 : 171)
Dalam pasal 37 UU No. 22 tahun 1948 ditegaskan bahwa
Retribusi Daerah adalah pungutan pendapatan oleh pemerintah sebagai pengganti
(kerugian) dienstein yang diberikan oleh daerah kepada siapa saja yang
membutuhkan diestein itu.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa
atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Dalam
perkembangannya dewasa ini jenis-jenis retribusi yang dikenakan di Kabupaten
Lombok Timur adalah sebagai berikut :
1.
Ret.
Pelayanan Kesehatan
2.
Ret.
Biaya cetak KTP
3.
Ret.
Akte catatan sipil (capil)
4.
Ret.
Parkir di tepi jalan umum
5.
Ret.
Pasar
6.
Ret.
Pengujian kendaraan bermotor
7.
Ret.
Pemakaian kekayaan daerah
8.
Ret.
Pasar grosir dan pertokoan
9.
Ret.
Jasa terminal
10.
Ret.
Tempat khusus parker
11.
Ret.
Tempat penginapan
12.
Ret.
Penyedotan kakus
13.
Ret.
Rumah potong hewan
14.
Ret.
Pelayanan pelabuhan kapal
15.
Ret.
Sewa dermaga khusus
16.
Ret.
Tempat rekreasi
17.
Ret.
Penjualan produksi usaha daerah
18.
Ret.
Ijin trayek
19.
Ret.
Ijin peruntukan penggunaan tanah
20.
Ret.
Ijin mendirikan bangunan
21.
Ret.
Ijin gangguan
22.
Ret.
Ijin usaha perikanan
23.
Ret.
Ijin usaha perfilman
24.
Ret.
Ijin usaha tanda daftar usaha
25.
Ret.
Ijin usaha perbengkelan
2.
Obyek
dan golongan Retribusi daerah
a.
Obyek
Retribusi Daerah
UU No. 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa
objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh
pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat
dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut
pertimbangan social ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa
tersebut dikelompokkan dalam 3 golongan
1.
Jasa
umum
2.
Jasa
usaha
3.
Jasa
perizinan tertentu
b.
Golongan
retribusi Daerah
Berdasarkan kelompok jasa yang menjadi objek retribusi
daerah dapat dilakukan penggolongan retribusi daerah, penggolongan jenis
retribusi dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Daerah sesuai UU No. 34 tahun 2000
pasal 18 ayat 2, golongan tersebut adalah :
a.
Jasa
Umum Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan tau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Umum
antara lain; Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Penduduk dan Akte Catatan Sipil dan lain-lain.
b.
Retribusi
Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta. Jenis retribusi jasa usaha antara lain; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan dan
lain-lain.
c.
Retribusi
Perijinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, sarana, prasarana atau fasilitas
tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perijinan Tertentu terdiri dari; Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan; Retribusi Ijin Tempat Penjualan
Minuman Beralkohol; Retribusi Ijin Gangguan; dan Retribusi Ijin Trayek.
Adapun jenis
retribusi yang diusahakan oleh pemerintah antara lain :
1.
Retribusi
Jasa Umum
Peraturan
pemerintah No. 66 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
a.
Retribusi
pelayanan kesehatan
b.
Retribusi
pelayanan kesampahan atau kebersihan
c.
Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatn sipil
d.
Retribusi
pelayanan pemakaman dan penguburan mayat
e.
Retribusi
pelayanan parkir ditempat jalan umum
f.
Retribusi pelayanan pasar
g.
Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
h.
Retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran
i.
Retribusi penggantian biaya cetak peta
j.
Retribusi pengujian kapal pelayanan
2.
Retribusi
jasa usaha
UU No. 66 tahun
2001 pasal 3 ayat 2 antara lain :
a.
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
b.
Retribusi
pasar grosir atau pertokoan
c.
Retribusi
tempat pelelangan
d.
Retribusi
terminal
e.
Retribusi
tempat khusus tempat parkir
f.
Retribusi tempat penginapan atau pesenggrahan
atau vila
g.
Retribusi
penyedotan kakus
h.
Retribusi
rumah potong hewan
i.
Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
j.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
k.
Retribusi
penyeberabgan diatas air
l.
Retribusi pengelolaan limbah cair
m.
Retribusi
penjualan produksi usaha daerah
3.
Jenis
Retribusi perizinan tertentu
Peraturan
pemerintah No. 66 tahun 2001 pasal 4 ayat 2 antara laian :
a.
Retribusi
izin mendirikan bangunan
b.
Retribusi
izin tempat penjualan minuman beralkohol
c.
Retribusi
izin gangguan
d.
Retribusi
izin trayek
Sesuai dengan pasal
5 peraturan No. 66 tahun 2001, penetapan jenis retribusi jasa umum dan
retribusi perizinan tertentu untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten atau
kota ditetapkan dengan kewenangan masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku untuk
penetapan jenis retribusi jasa usaha untuk daerah atau propinsi atau kabupaten
dan kota dilakukan dengan jasa atau pelayanan yang diberikan oleh masing-masing
daerah.
3.
Subyek
dan wajib retribusi
a.
Subjek
dan wajib retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
atau menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan, subyek retribusi jasa umum
dapat ditetapkan. Wajib retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum
b.
Subyek
dan wajib retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subyek retribusi jasa
merupakan wajib retribusi jasa usaha yaitu orang pribadi atau badan yang
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa usaha.
c.
Subyek
dan wajib retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subyek retribusi perizinan
tertentu dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu yaitu orang
pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
perizinan tertentu
4.
Intensifikasi
dan Eksentifikasi pemungutan Retribusi daerah
Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup
potensial, maka sudah seyogyanya penerimaan retribusi dan pajak daerah
diupayakan untuk terus meningkat. Upaya tersebut dapat berupa langkah
intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutannya.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai
kebijaksanaan pemerintah daerah dalam langkah intensifikasi maupun
ekstensifikasi pemungutan retribusi daerah, maka terlebih dahulu penulis akan
menyajikan pengertian tentang intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai berikut
(kamus besar Bahasa Indonesia, 1989 : 223 dan 335)
a.
Intensifikasi
berasal dari kata intensif yang berarti sungguh-sungguh (giat secara mendalam)
untuk memperoleh efek yang maksimal, terutama untuk mencapai hasil yang
diinginkan dalam waktu yang sangkat singkat. Jadi intensifikasi adalah perihal
peningkatan kegiatan yang lebih hebat
b.
Ekstensifikasi
berasal dari kata ekstensif yang berarti bersifat menjangkau secara luas. Jadi
ekstensifikasi adalah perluasan terhadap sesuatu misalnya: tanah, ruang, waktu,
jalan dan sebagainya.
Dalam hubungannya dengan upaya peningkatan penerimaan retribusi
daerah maka dari pengertian intensifikasi tersebut di atas dapat di jelaskan
bahwa yang di maksud dengan intensifikasi penerimaan retribusi daerah adalah
uapaya pemerintah daerah dalam hal ini DPPKA beserta aparat pemungutan yang ada untuk memperoleh
hasil penerimaan retribusi daerah sesuai yang di inginkan.
Langkah-langkah intensifikasi dapat berupa
kegiatan-kegiatan pembenahan organisasi dalam lingkungan DPPKA khususnya yang menangani pemungutan retribisi daerah,
pembenahan dan penyempurnaan administrasi, peningkatan penyempurnaan sarana dan
perasarana, peningkatan kualitas dan kuantitas pesonil, peningkatan penerangan
dan penyuluhan, mengadakan penelitian tentang potensi retribusi daerah, system
koordinasi yang lebih baik antar dinas penghasil retribusi dan sebagainya.
Pengertian
extensifikasi dapat di jelaskan bahwa yang di maksud dengan extensifikasi
pemungutan retribusi daerah adalah langkah perluasan atau penambahan jenis
retribusi daerah yang dapat di pungut selain dari retribusi yang ada sehingga
dengan bertambahnya retribusi yang dapat di pungut, maka secara langsung akan
berdampak terhadap peningkatan penerimaan retribusi ssecara keseluruhan.
Langkah extensifikasi ini dapat berupa di berlakukannya
pungutan retribusi daerah yang baru oleh pemerintah daerah dengan membentuk
perundang-undangan (PERDA) telebih dahulu sebagai pedoman pelaksanaan
pemungutannya adapun upaya-upaya yang di lakukan dalam meningkatan penerimaan
retribusi dan pajak daerah di kabupaten Lombok timur adalah melalui
intensifikasi dan extensifikasi antara lain:
a.
Upaya
intensifikasi yang di laksanakan meliputi:
1.
Penertiban
bidang administrasi pungutan meliputi tertib pendapatan penetapan dan
pengawasan.
2.
Peninjauan
tarib retribusi daerah sesuai dengan kemampuan daya visual dan kondisi yang
berkembang di lapangan
3.
Menetapkan
teknis opersional pengutan yang tepat dan meningkatkan pelaksanann tugas
opersional pungutan.
4.
Peningkatan
skill sumber daya manusia melalui pelatihan, penataran, kursus-kursus dan
sejenisnya khususnya dalam bidang keuangan.
5.
Peningkatan
daya dukung objek-objek penerimaan retribusi seperti rehap pasar, terminal dan
sebagainya.
6.
Penigkatan
sarana transportasi berupa mobil untuk menunjang intensifikasi pelaksanaan
pungutan.
7.
Upaya
lain yang dapat meningkatkan penerimaan daerah adalah peningkatan kesadaran
wajib pungut (WP) melalui penyuluhan secara terpadu.
b.
Upaya extensifikasi
1.
Melakukan
pengembangan atau menggali jenis-jenis pungutan yang baru dengan mengadakan
pertukaran informasi dengan DISPENDA tingkat dua seindonesia
2.
Mengadakan
peninjauan terhadap perundang-undangan yang berlaku kemudian melakukan
penyesuaian terhadap tarip sesuai dengan kemampuan masyarakat.
3.
Mengikuti
studi banding ke daerah lain guna menambah wawasan untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
C.
Kerangka Berfikir
Retribusi Daerah adalah sumber terbesar dari Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Lombok timur, dalam hal ini peneliti ingin mengetahui
seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh Retribusi Daerah terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur digunakan rumus kontribusi
yaitu analisis kuantitatif. Dimana analisis kuantitatif merupakan suatu alat
analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar persentase sumbangan
Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah kabupaten
Lombok timur yang dikembangkan oleh kuncaraningrat, (1977: 312). Dengan
membandingkan hasil analisis tersebut dari tahun ketahun akan diketahui
kontribusi yang terbesar dan yang terkecil dari tahun ketahun. Sehingga dapat
diketahui seberapa besar peran kontribusi Retribusi Daerah terhadap Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Lebih Jelasnya lihat bagan Dibawah ini:
![]() |
![]() |
![]() |
Kontribusi
|
Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
|
D.
Hipotesis
Berdasarkan uraian pada latar belakang dan perumusan
masalah maka dapat di ajukan hipotesis sebagai berikut:
“Di duga bahwa penerimaan retribusi daerah kabupaten
Lombok timur selama tahun anggaran 2006-2010 memberikan sumbangan yang cukup
besar dari pendapatan asli daerah yang lainnya”.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Jenis penelitian
Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian deskriptif yaitu suatu
metode yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan
anatara penomena-penomena yang di selidiki (Moh. Nazir, 1999,63).
Penggunaan jenis penelitian ini adalah untuk mendapatkan
gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual beradasarkan
pada fakta-fakta yang ada mengenai besarnya kontribusi penerimaan sector retribusi
daerah dalam menunjang pendapatan asli
daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
B.
Tempat penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Timur. Alasan
pemilihan lokasi di Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah penelitian di
sebabkan karena berdasarkan hasil observasi bahwa sektor pendapatan retribusi
daerah memberikan kontribusi yang cukup besar tehadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
kabupaten Lombok timur dibandingkan dengan sektor-sektor yang lain .
C.
Jadwal penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Kabupaten Lombok Timur mulai dari tahun 2006-2010 dengan
jadwal sebagai berikut:
Tabel 3
Kegiatan
|
Bulan I
Minggu ke :
|
Bulan II
Minggu ke :
|
Bulan III
Minggu ke :
|
Bulan IV
Minggu ke :
|
Bulan V
Minggu ke :
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Usulan judul penelitian
|
||||||||||||||||||||
Studi literan dan
kepustakaan
|
||||||||||||||||||||
Penyusunan Bab I, II,
dan III
|
||||||||||||||||||||
Penyusunan instrument
penelitian
|
||||||||||||||||||||
Pengambilan data
|
||||||||||||||||||||
Analisis dan pengolahan data
|
||||||||||||||||||||
Penyusunan Bab IV dan
Bab V
|
||||||||||||||||||||
Bimbingan dan konsultasi
|
||||||||||||||||||||
Ujian skripsi
|
||||||||||||||||||||
Penjilidan skripsi
|
No comments:
Post a Comment