Search This Blog

Wednesday, May 16, 2012

karya ilmiah ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Terselenggaranya pembangunan yang merata diseluruh tanah air tidaklah mungkin sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, karena itu pemerintah pusat telah mengambil langkah kebijakan yang dikenal dengan azas desentralisasi yaitu azas penyerahan unsur pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi daerah urusan rumah tangganya, Wijaya (2003 : 13 )
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dikemukakan bahwa:
“Daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Untuk maksud itulah  sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 kepada daerah  yang diberikan wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan rumah tangganya, salah satunya adalah wewenang dalam bidang keuangan daerah yang meliputi hak-hak berikut :
1.         Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah (pasal 155)
2.         Penyelenggaraan pengurusan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah (pasal 156)
3.    Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pasal 157)
Selanjutnya pada pasal 157 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa sumber – sumber pendapatan daerah terdiri atas :
1.    Pendapatan Asli Daerah sendiri, terdiri atas :
a.    Hasil pajak daerah
b.    Hasil retribusi daerah
c.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
d.   Lain-lain pendapatan daerah yang sah
2.    Dana Perimbangan
3.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Semakin besar penerimaan daerah dari kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini semakin besar pula tingkat pelaksanaan otonomi daerah pada daerah yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diharapkan dapat meningkat secara ril, untuk itu perlu dilakukan penelitian terhadap setiap jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu pajak daerah, retribusi daerah dan hasil-hasil penerimaan daerah serta usaha-usaha daerah lainnya yang sah.
Lombok Timur sebagai salah satu Kabupaten di Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat, ditengah-tengah kegiatan pembangunan fisik atau pembangunan penyediaan fasilitas-fasilitas umum bagi masyarakat juga membutuhkan dana yang cukup besar, untuk itu penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan mampu untuk membiayai proses pembangunan tersebut.
Gambaran tentang penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur pada tahun anggaran 2006 sampai tahun anggaran 2010 dapat dilihat  pada tabel berikut :
Tabel 1. Penerimaan pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2006-2010

Tahun Anggaran
Target PAD
Realisasi PAD
Persentase
(%)
2006
2007
2008
2009
2010
35.077.161.500,00
39.655.168.105,00
42.016.545.975,00
44.016.545.975,00
43.874.724.630,00
32.206.083.232,46
33.742.033.869,93
34.904.413.611,26
39.030.491.599,90
38.945.499.271,00
91,81
85,09
83,07
88,67
88,77
Sumber : DPPKA Kabupaten Lombok Timur (diolah)
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar potensial untuk dikembangkan adalah pajak dan retribusi daerah. Khususnya untuk Kabupaten Lombok Timur retribusi daerah ini senantiasa menempati urutan utama dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur dari tahun ketahun telah mengupayakan penerimaan daerah dari retribusi daerah ini baik melalui intensifikasi maupun eksentifikasi pemungutannya sesuai dengan potensi atau lapangan yang ada.
Sesuai dengan pengertian retribusi yaitu suatu pembayaran kepada pemerintah karena jasa yang telah disediakan oleh pemerintah dan sumber pedapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar maka kesadaran penduduk memiliki peran yang cukup besar guna mencapai target yang diharapkan. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, retribusi memiliki peran yang cukup besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lombok Timur dari tahun 2006-2010 dapat dilihat dari tabel berikut :
Tabel 2:  penerimaan pajak daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli daerah yang sah tahun 2006-20010

Thn Anggaran
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah
2006
4.520.381.122,00
14.966.303.027,63
3.318.977.203,00
9.400.421.879,83
2007
5.260.025.558,36
15.437.841.596,00
3.252.716.215,00
9.791450.500,00
2008
5.932.732.365,34
17.824.451.144,00
3.658.644.940,00
7.488.585.161,92
2009
6.732.003.350,00
19.206.775.206,00
6.335.649.551,00
6.756.063.492,90
2010
5.785.334.478,00
19.186.252.067,00
7.399.143.291,00
6.574.769.435,00
      Sumber: DPPKA Kabupaten Lombok Timur
Berdasarkan tabel diatas Retribusi daerah memiliki nilai realisasi tertinggi dari tahun ketahun dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya di Kabupaten Lombok timur. Oleh karena itu  peneliti ingin melihat seberapa besar kontribusi penerimaan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur dari tahun anggaran 2006 sampai dengan tahun anggaran 2010.

B.        IDENTIFIKASI MASALAH
Tingkat pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daeah, Wijaya (2003:42).
 Tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu sendiri sangat dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan yang ada pada daerah yang bersangkutan. Meningkat maupun menurunnya penerimaan dari sumber-sumber keuangan daerah tersebut akan berakibat langsung tehadap jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Sektor pendapatan retribusi daerah sebagai bagian dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut pula berperan dalam memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur. Meningkat maupun menurunnya hasil penerimaan daerah dari retribusi daerah  ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat mengikuti prosedur pemerintahan  sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

C.      BATASAN MASALAH
a.                   Batasan Obyek
Yang menjadi obyek penelitian ini adalah Kabupaten Lombok Timur dari tahun  2006  sampai tahun 2010
b.                  Batasan Subyek
Yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah jumlah penerimaan sector retribusi daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Timur.

D.      RUMUSAN MASALAH
Dari identifikasi permasalahan tersebut dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
“Seberapa besar kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2006-2010”?
E.       TUJUAN PENELITIAN
“Untuk mengetahui besarnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaaten Lombok Timur tahun 2006-2010”.

F.       MANFAAT PENELITIAN
1.    Secara akademik,untuk memenuhi salah satu persyaratan guna mencapai kebulatan studi program strata satu (S1) Pada jurusan pendidikan ekonomi  di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( STKIP ) Hamzanwadi Selong.
2.    Secara teoritis ilmiah dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan bidang ilmu ekonomi.
3.    Secara praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur, terutama dalam upaya peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah khususnya Retribusi Daaerah.

G.      DEFINISI  OPERASIONAL  VARIABEL
Variabel-variabel yang telah diidentifikasi tersebut dapat dapat didefinisikan sebagai berikut :
1.    Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh Daerah Kabupaten Lombok Timur  yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah yang sah yang digunakan untuk pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melihat jumlah realisasi yang ada.
2.     Retribusi daerah
Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur yang memiliki realisasi tertinggi dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lainnya.
















BAB II
KAJIAN PUSTAKA DAN PENGAJUAN HIPOTESIS
A.      Penelitian Terdahulu
 Wayan (2008) telah melakukan penelitian yang berjudul Kontribusi dan Prospek Retribusi Pasar di Kota denpasar pada tahun 2000-2005, dimana variabel yang digunakan adalah Kontribusi dan Prospek Retribusi pasar termasuk variabel bebas dan variabel terikatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian alat analisis yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan persamaan proyeksi. Hasil analisisnya bahwa kontribusi atau share Retribusi Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah selama periode tahun 2000-2005 menunjukkan adanya kecendrungan berfluktuasi dari tahun ketahun yaitu berkisar antara 2,93 persen sampai dengan 6,36 persen, hal ini disebabkan krisis ekonomi dan peristiwa Bom Bali. Tahun 2001 sharenya terus mengalami kenaikan secara perlahan-lahan seiring dengan terjadi pemulihan sector pariwisata yang berakibat pada sector riil mulai bergerak.
 Riduansyah (2003) melakukan penelitian yang berjudul Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah studi kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor tahun anggaran 1993/1994-2000, variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi variabel bebas dan variabel terikatnya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kesimpulannya yaitu Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap perolehan PAD pemerintah Kota Bogor dalam kurun waktu Tahun Anggaran 1993/1994-2000 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar 27,78% per tahun. Kontribusi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total perolehan penerimaan pemda Bogor tercermin dalam APBDnya. Komponen pajak daerah dalam kurun waktu 1993/1994-2000 rata-rata pertahunnya memberikan kontribusi sebesar 7,81% per tahun dengan rata-rata pertumbuhan 22,89% per tahunnya. Sedangkan pendapatan yang bersal dari retribusi daerah kontribusinya rata-rata pertahun 15,61% dengan rata-rata pertumbuhan 5,08% per tahun.
Frenadin (2009) melakukan penelitian berjudul Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah studi di tiga Daerah di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2006-2008, variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi variabel bebas dan variabel terikatnya yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan alat analisis yang digunakan yaitu analisis secara kualitatif dan analisis isi (content analiysis) terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hokum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kesimpulannya Dimana Kontribusi PAD terhadap APBD relative kecil masih berada dibawah 16%, namun ditinjau dari aspek Kontribusi pajak daerah dan retribusi Daerah, maka Kontribusinya sangat signifikan, terutama di Kota Padang Kontribusi pajak daerah mencapai rata-rata 66,53% dan retribusi daerah memberikan kontribusi terhadap PAD 22,85%. Khusus bagi kota Bukittinggi, justru kontribusi retribusi daerah lebih besar dibandingkan pajak daerah terhadap PAD yaitu rata-rata 41,01% dan 28,74%. Berbeda dengan kondisi di Kabupaten Pesisir Selatan hanya perhitungan dua tahun anggaran (2007 dan 2008), telah menunjukkan persentase yang cukup besar kontribusi pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap peningkatan PAD yakni 55,36% dan 27,86%.  
 Penelitian yang berjudul Analisis Kontribusi Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah tahun anggaran 2006-2010 terdiri dari variabel bebas dan terikat, variabel bebasnya yaitu Kontribusi Retribusi Daerah dan variabel terikatnya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan alat analisis data yang digunakan yaitu analisis secara kuantitatif yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar persentase sumbangan retribusi daerah, jadi yang membedakan penelitian ini dengan penelitian yang sebelumnya yaitu jangka waktu dan lokasi penelitian.

B.       Landasan Teori
1.    Pendapatan Asli Daerah
Menurut Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah serta merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. (Widjaja, 2003 : 42)
Pendapatan Asli Daerah merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat atas berupa subsidi dan membiayai sendiri kebutuhan pembangunan sendiri guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah suatu wilayah. Pada dasarnya pendapatan Asli Daerah seyogyanya  di tunjang oleh hasil-hasil perusahaan daerah, perusahaan pasar, pajak reklame, pajak tontonan, retribusi kendaraan dan kebersihan, pajak bmi dan bangunan serta usaha sah lainnya.
2.    Sumber Pendapatan ASli Daerah (PAD)
Menurut pasal 157 Undang-undang No 32 tahun 2004 menyatakan sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.    Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
1)         Hasil Pajak Daerah;
2)        Hasil Retribusi Daerah;
3)         Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4)         Lain-lain PAD yang sah;
b.    Dana perimbangan; dan
c.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah;
Dalam buku peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2007 ditetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yaitu :

1.    Pajak Daerah
a.    Pajak Hotel
b.    Pajak Restoran
c.    Pajak Hiburan
d.   Pajak Reklame
e.    Pajak Penerangan Jalan
f.     Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
g.    Pajak atas pengiriman barang antar pulau
2.    Retribusi Daerah
3.    Hasil-hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
a.    Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah
b.    PT. Bank NTB
c.    PDAM
d.   BPR-LKP
e.    Penyerahan modal daerah kepada pihak ketiga
4.    Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
a.    Hasil penjualan milik barang milik daerah
b.    Bahan bongkaran
c.    Pelelangan kendaraan bermotor
d.   Jasa giro
e.    Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan daerah
f.     Penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah
g.    Sumbangan pihak ketiga
h.    Lain-lain pendapatan
Sumber-sumber pendapatan yang dimilikinya tersebut dibuatlah suatu anggaran dan belanja daerah, dimana didalamnya memuat segala kesatuan pemerintah daerah, baik mengenai kegiatan yang bersifat rutin maupun kegiatan pembangunan itu sendiri.
3.      Pengertian Retribusi
Sebagaimana halnya pajak daerah, retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Menurut pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2004:
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Agar definisi tentang retribusi menjadi lebih jelas, berikut ini akan dikemukakan pendapat-pendapat para ahli, antara lain:
a.    Widjaja  (2003), mengemukakan :
Retribusi merupakan harga dan suatu pelayanan langsung (cost recovery ) dari pemerintah daerah.
b.    M. Suparmoko (1987), mengemukakan :
Retribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat adanya jasa atau hubungan antara balas jasa yang langsung dapat diterima dengan adanya pembayaran tersebut.
c.    Ibnu Symasi (1988), mengemukakan :
Retribusi adalah iuran dari masyarakat tertentu (orang-orang tertentu) berdasarkan peraturan pemerintah yang prestasinya kembali ditunjuk secara mutlak tetapi pelaksanaannya dapat dipaksakan meskipun tidak mutlak.
Dari pengertian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri dari retribusi adalah sebagai berikut :
1.    Retribusi merupakan iuran kepada Negara (dalam hal ini pemerintah daerah).
2.    Pungutannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan
3.    Terdapat adanya kontara prestasi secara langsung.
4.    Pelaksanaannya tidak mutlak dalam arti dikenakan pada seseorang yang menggunakan fasilitas tersebut sedangkan yang tidak menggunakan fasilitas tersebut tidak dikenakan pungutan.
5.    Hasilnya digunakan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.

1.    Retribusi Daerah
Pantaia Nasrun, merumuskan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh suatu pekerjaan, usaha atau milik daerah untuk kepentingan umum, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung (Josep Riwu Kahu, 2003 : 171)
Dalam pasal 37 UU No. 22 tahun 1948 ditegaskan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan pendapatan oleh pemerintah sebagai pengganti (kerugian) dienstein yang diberikan oleh daerah kepada siapa saja yang membutuhkan diestein itu.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Dalam perkembangannya dewasa ini jenis-jenis retribusi yang dikenakan di Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :
1.         Ret. Pelayanan Kesehatan
2.         Ret. Biaya cetak KTP
3.         Ret. Akte catatan sipil (capil)
4.         Ret. Parkir di tepi jalan umum
5.         Ret. Pasar
6.         Ret. Pengujian kendaraan bermotor
7.         Ret. Pemakaian kekayaan daerah
8.         Ret. Pasar grosir dan pertokoan
9.         Ret. Jasa terminal
10.     Ret. Tempat khusus parker
11.     Ret. Tempat penginapan
12.     Ret. Penyedotan kakus
13.     Ret. Rumah potong hewan
14.     Ret. Pelayanan pelabuhan kapal
15.     Ret. Sewa dermaga khusus
16.     Ret. Tempat rekreasi
17.     Ret. Penjualan produksi usaha daerah
18.     Ret. Ijin trayek
19.     Ret. Ijin peruntukan penggunaan tanah
20.     Ret. Ijin mendirikan bangunan
21.     Ret. Ijin gangguan
22.     Ret. Ijin usaha perikanan
23.     Ret. Ijin usaha perfilman
24.     Ret. Ijin usaha tanda daftar usaha
25.     Ret. Ijin usaha perbengkelan
2.    Obyek dan golongan Retribusi daerah
a.    Obyek Retribusi Daerah
UU No. 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 1 menentukan bahwa objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan social ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa tersebut dikelompokkan dalam 3 golongan
1.    Jasa umum
2.    Jasa usaha
3.    Jasa perizinan tertentu
b.    Golongan retribusi Daerah
Berdasarkan kelompok jasa yang menjadi objek retribusi daerah dapat dilakukan penggolongan retribusi daerah, penggolongan jenis retribusi dimaksudkan guna menetapkan kebijakan umum tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Daerah sesuai UU No. 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 2, golongan tersebut adalah :
a.    Jasa Umum Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Umum antara lain; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akte Catatan Sipil dan lain-lain.
b.    Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis retribusi jasa usaha antara lain; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan dan lain-lain.
c.    Retribusi Perijinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, sarana, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perijinan Tertentu terdiri dari; Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan; Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Ijin Gangguan; dan Retribusi Ijin Trayek.        
Adapun jenis retribusi yang diusahakan oleh pemerintah antara lain :
1.    Retribusi Jasa Umum
Peraturan pemerintah No. 66 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
a.    Retribusi pelayanan kesehatan
b.    Retribusi pelayanan kesampahan atau kebersihan
c.    Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatn sipil
d.   Retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat
e.    Retribusi pelayanan parkir ditempat jalan umum
f.       Retribusi pelayanan pasar
g.    Retribusi pengujian kendaraan bermotor
h.    Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
i.        Retribusi penggantian biaya cetak peta
j.        Retribusi pengujian kapal pelayanan
2.    Retribusi jasa usaha
UU No. 66 tahun 2001 pasal 3 ayat 2 antara lain :
a.    Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.    Retribusi pasar grosir atau pertokoan
c.    Retribusi tempat pelelangan
d.   Retribusi terminal
e.    Retribusi tempat khusus tempat parkir
f.       Retribusi tempat penginapan atau pesenggrahan atau vila
g.    Retribusi penyedotan kakus
h.    Retribusi rumah potong hewan
i.        Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
j.             Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
k.    Retribusi penyeberabgan diatas air
l.             Retribusi pengelolaan limbah cair
m.  Retribusi penjualan produksi usaha daerah
3.    Jenis Retribusi perizinan tertentu
Peraturan pemerintah No. 66 tahun 2001 pasal 4 ayat 2 antara laian :
a.    Retribusi izin mendirikan bangunan
b.    Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
c.    Retribusi izin gangguan
d.   Retribusi izin trayek
Sesuai dengan pasal 5 peraturan No. 66 tahun 2001, penetapan jenis retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten atau kota ditetapkan dengan kewenangan masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku untuk penetapan jenis retribusi jasa usaha untuk daerah atau propinsi atau kabupaten dan kota dilakukan dengan jasa atau pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah.
3.    Subyek dan wajib retribusi
a.    Subjek dan wajib retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa yang bersangkutan, subyek retribusi jasa umum dapat ditetapkan. Wajib retribusi jasa umum yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum
b.    Subyek dan wajib retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subyek retribusi jasa merupakan wajib retribusi jasa usaha yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa usaha.
c.    Subyek dan wajib retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subyek retribusi perizinan tertentu dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi perizinan tertentu
4.    Intensifikasi dan Eksentifikasi pemungutan Retribusi daerah
Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup potensial, maka sudah seyogyanya penerimaan retribusi dan pajak daerah diupayakan untuk terus meningkat. Upaya tersebut dapat berupa langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutannya.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijaksanaan pemerintah daerah dalam langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi pemungutan retribusi daerah, maka terlebih dahulu penulis akan menyajikan pengertian tentang intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai berikut (kamus besar Bahasa Indonesia, 1989 : 223 dan 335)
a.    Intensifikasi berasal dari kata intensif yang berarti sungguh-sungguh (giat secara mendalam) untuk memperoleh efek yang maksimal, terutama untuk mencapai hasil yang diinginkan dalam waktu yang sangkat singkat. Jadi intensifikasi adalah perihal peningkatan kegiatan yang lebih hebat
b.    Ekstensifikasi berasal dari kata ekstensif yang berarti bersifat menjangkau secara luas. Jadi ekstensifikasi adalah perluasan terhadap sesuatu misalnya: tanah, ruang, waktu, jalan dan sebagainya.
Dalam hubungannya dengan upaya peningkatan penerimaan retribusi daerah maka dari pengertian intensifikasi tersebut di atas dapat di jelaskan bahwa yang di maksud dengan intensifikasi penerimaan retribusi daerah adalah uapaya pemerintah daerah dalam hal ini DPPKA beserta aparat pemungutan yang ada untuk memperoleh hasil penerimaan retribusi daerah sesuai yang di inginkan.
Langkah-langkah intensifikasi dapat berupa kegiatan-kegiatan pembenahan organisasi dalam lingkungan DPPKA khususnya yang menangani pemungutan retribisi daerah, pembenahan dan penyempurnaan administrasi, peningkatan penyempurnaan sarana dan perasarana, peningkatan kualitas dan kuantitas pesonil, peningkatan penerangan dan penyuluhan, mengadakan penelitian tentang potensi retribusi daerah, system koordinasi yang lebih baik antar dinas penghasil retribusi dan sebagainya.
 Pengertian extensifikasi dapat di jelaskan bahwa yang di maksud dengan extensifikasi pemungutan retribusi daerah adalah langkah perluasan atau penambahan jenis retribusi daerah yang dapat di pungut selain dari retribusi yang ada sehingga dengan bertambahnya retribusi yang dapat di pungut, maka secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan retribusi ssecara keseluruhan.
Langkah extensifikasi ini dapat berupa di berlakukannya pungutan retribusi daerah yang baru oleh pemerintah daerah dengan membentuk perundang-undangan (PERDA) telebih dahulu sebagai pedoman pelaksanaan pemungutannya adapun upaya-upaya yang di lakukan dalam meningkatan penerimaan retribusi dan pajak daerah di kabupaten Lombok timur adalah melalui intensifikasi dan extensifikasi antara lain:
a.    Upaya intensifikasi yang di laksanakan meliputi:
1.    Penertiban bidang administrasi pungutan meliputi tertib pendapatan penetapan dan pengawasan.
2.    Peninjauan tarib retribusi daerah sesuai dengan kemampuan daya visual dan kondisi yang berkembang di lapangan
3.    Menetapkan teknis opersional pengutan yang tepat dan meningkatkan pelaksanann tugas opersional pungutan.
4.    Peningkatan skill sumber daya manusia melalui pelatihan, penataran, kursus-kursus dan sejenisnya khususnya dalam bidang keuangan.
5.    Peningkatan daya dukung objek-objek penerimaan retribusi seperti rehap pasar, terminal dan sebagainya.
6.    Penigkatan sarana transportasi berupa mobil untuk menunjang intensifikasi pelaksanaan pungutan.
7.    Upaya lain yang dapat meningkatkan penerimaan daerah adalah peningkatan kesadaran wajib pungut (WP) melalui penyuluhan secara terpadu.
b.     Upaya extensifikasi
1.    Melakukan pengembangan atau menggali jenis-jenis pungutan yang baru dengan mengadakan pertukaran informasi dengan DISPENDA tingkat dua seindonesia
2.    Mengadakan peninjauan terhadap perundang-undangan yang berlaku kemudian melakukan penyesuaian terhadap tarip sesuai dengan kemampuan masyarakat.
3.    Mengikuti studi banding ke daerah lain guna menambah wawasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

C.      Kerangka Berfikir
Retribusi Daerah adalah sumber terbesar dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok timur, dalam hal ini peneliti ingin mengetahui seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur digunakan rumus kontribusi yaitu analisis kuantitatif. Dimana analisis kuantitatif merupakan suatu alat analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar persentase sumbangan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah kabupaten Lombok timur yang dikembangkan oleh kuncaraningrat, (1977: 312). Dengan membandingkan hasil analisis tersebut dari tahun ketahun akan diketahui kontribusi yang terbesar dan yang terkecil dari tahun ketahun. Sehingga dapat diketahui seberapa besar peran kontribusi Retribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih Jelasnya lihat bagan Dibawah ini:
Retribusi daerah

Analisis kuantitatif
Kontribusi


Pendapatan Asli Daerah (PAD)


                                                                      
D.      Hipotesis
Berdasarkan uraian pada latar belakang dan perumusan masalah maka dapat di ajukan hipotesis sebagai berikut:
“Di duga bahwa penerimaan retribusi daerah kabupaten Lombok timur selama tahun anggaran 2006-2010 memberikan sumbangan yang cukup besar dari pendapatan asli daerah yang lainnya”.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Jenis penelitian
Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian deskriptif  yaitu suatu metode yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan anatara penomena-penomena yang di selidiki (Moh. Nazir, 1999,63).
Penggunaan jenis penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual  beradasarkan pada fakta-fakta yang ada mengenai besarnya kontribusi penerimaan sector retribusi daerah  dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.

B.     Tempat penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Timur. Alasan pemilihan lokasi di Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah penelitian di sebabkan karena berdasarkan hasil observasi bahwa sektor pendapatan retribusi daerah memberikan kontribusi yang cukup besar  tehadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Lombok timur dibandingkan dengan sektor-sektor yang lain .



C.    Jadwal penelitian
       Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Timur mulai dari tahun 2006-2010 dengan jadwal sebagai berikut:
Tabel 3

Kegiatan
Bulan I
Minggu ke :
Bulan II
Minggu ke :
Bulan III
Minggu ke :
Bulan IV
Minggu ke :
Bulan V
Minggu ke :
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Usulan judul penelitian




















Studi literan dan kepustakaan




















Penyusunan Bab I, II, dan III




















Penyusunan instrument penelitian




















Pengambilan data




















Analisis dan pengolahan data




















Penyusunan Bab IV dan Bab V




















Bimbingan dan konsultasi




















Ujian skripsi




















Penjilidan skripsi




















No comments:

Post a Comment